PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen Sekarang ini, pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan dan penegakan
hukum dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal khususnya di Tanah
Air.
Perlindungan Konsumen
Cerdas terakhir dilakukan pada
awal January 2013, melalui Menteri Perdagangan RI (Gita Wirjawan)
bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI (Irjen Pol Sutarman) serta
disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Rusman Heriawan) yang
menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal perlindungan konsumen dan metrologi
legal tersebut.
Gita Wirjawan selaku
Menteri Perdagangan RI menyampaikan bahwa kerja sama yang telah ditandatangani
ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan
tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang akan
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK)
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang telah
didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya Nota
Kesapahaman ini, maka penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen dapat
dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tanpa dukungan
nyata dari konsumen, hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan
efektif.
Seperti kita ketahui,
saat ini para konsumen sangat rentan terhadap barang dan/atau jasa di pasar dan
menjadi korban dari produk yang dipasarkan oleh produsen, khususnya produsen
yang mengejar keuntungan semata tanpa peduli mutu produk yang dijualnya,
sehingga mereka memproduksi barang dengan kualitas di bawah standar
nasional indonesia ( SNI ) yang beresiko terhadap keamanan, keselamatan
dan kesehatan konsumen. Bukannya mengedukasikan konsumen dengan informasi yang
proporsional, para produsen ini terkadang memborbardir konsumen dengan
informasi yang menyesatkan melalui iklan di media dan diberbagai ruang public.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Terlebih lagi apabila
kita termasuk dalam golongan orang - orang Kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa pernah
mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak bagi setiap konsumen. Hal
ini dapat kita artikan, semua golongan masyarakat selaku konsumen harus bisa
menjadi konsumen cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang yang akan
dikonsumsinya.
Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
menurut Arif Poetra Yunar Blog tidaklah terlalu
rumit. Beberapa kiat dan tips yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan RI
dibawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan bagi setiap konsumen.
Teliti Sebelum Membeli
Sebelum memutuskan akan
membeli suatu produk, minimal konsumen melakukan pengamatan secara kasat mata terhadap kondisi kemasan produk apakah
masih baik atau sudah rusak. Mengenai hal yang harus dipahami masyarakat yakni
seperti Label, dimana label
harus berbahasa dan bertulisan latin agar mudah dibaca oleh konsumen. Kemudian
saat memilih produk yang akan dikonsumsi sebaiknya konsumen memperhatian unsur
- unsur dalam label seperti nama produk pada label, nama perusahaan yang memproduksi
termasuk alamat perusahaan tersebut. Selanjutnya, komposisi, tanggal
kadaluarsa (expired), berat dan kode produksi agar memastikan bahwa produk
tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan
Lingkungan Hidup (K3L), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan
bukan atas keinginan. Seluruh komponen tersebut harus dipahami oleh konsumen
secara detail sehingga tujuan pemerintah guna membangun daya saing melalui
pembentukan komunitas konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen
bisa tercapai.
Pahami Penggunaan dan Penyimpanan Produk yang dibeli
Saat ini begitu banyak
aneka produk pangan yang beredar serta beragam jenisnya. Mulai dari segi
bentuk, rasa dan sasaran konsumen yang berbeda bahkan akhir-akhir ini
perkembangan makanan medis atau makanan fungsional. Jenis dari produk pangan
yang beredar tentu saja memiliki karakteristik fisik, biologi dan kimiawi yang
berbeda sehingga membuat proses penggunaan dan penyimpanannya pun berbeda-beda.
Misalkan untuk produk sayuran yang mengandung vitamin C sebaiknya disimpan pula
pada ruang tertutup dan bersuhu rendah hal ini dikarenakan vitamin C bersifat
mudah rusak oleh cahaya ataupun panas.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Setiap konsumen harus
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen cerdas yang baik. Oleh karena
itu, kita sebagai konsumen, wajib menjadi Konsumen yang Cerdas dan mengetahui bahwa konsumen mempunyai hak
dan kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke
lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan
pengetahuan ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Di Indonesia hak dan
kewajiban konsumen tertuang dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.8 Tahun
1999 yang menandaskan setidaknya terdapat 8 hak konsumen yang harus mendapat perlindungan, antara
lain:
Hak Konsumen
- Hak atas suatu kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak dalam memilih barang atau jasa
- Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Kewajiban Konsumen
- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian produk
- Kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian produk
- Kewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
- Kewajiban mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh
Terpenting dari hak dan
kewajiban, sebagai konsumen cerdas kita semua harus dapat mempertahankan dan
meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk
dalam negeri, bijak dalam menjaga bumi serta pola konsumsi pangan yang sehat.
Untuk informasi lebih jelas mengenai Konsumen
Cerdas dan Perlindungan Konsumen,
Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian
Perdagangan RI di http://ditjenspk.kemendag.go.id.
Melalui sarana informasi
ini, diharapkan semua masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tersosialisasinya
kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong
tumbuh kembangnya suatu komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator
konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari akses negatif
mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan,
Keamanan dan Lingkungan Hidup (k3L).
Sumber :
http://arifpoetrayunar.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar