HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan
HAKI di Indonesia
Keberadaan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke
sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri.
Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek
teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek
terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual
adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang
timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek
teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang
sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi
dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan
seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini
disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan
untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan
adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah
diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan
Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum
secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual),
pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi
undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan
membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati
hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum
Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta
terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya:
lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang.
Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu
Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang
mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi
berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak
cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh
dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak
diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak atas
merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di
bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu
makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Sumber :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar