HUKUM PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,
dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan
seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Contohnya
kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa
menyewa kontrak pembuatan credit card.
Standar Kontrak
memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian
bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang
termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, dan lain-lain.
2.
Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini
para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing
pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat
dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian
jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian
khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian
khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian
kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah
perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak
lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian
konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana
di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk
mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d)
Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Sepakat maksudnya
perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai
perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
· Unsur
paksaan (dwang)
· Unsur
kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun
pada objek hukum (barang).
· Unsur
penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang
dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang
–orang yang belum dewasa
·
Mereka
yang ditaruh dibawah pengampua
·
Mereka
yang telah dinyatakan pailit
·
Orang yang
hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika
terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)Sebab yang
halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat
yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Ada 4 Saat Lahirnya Perjanjian :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran
2. mementukaan resiko
3. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
4. mencari atau
menentukan tempat perjanjian
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua
belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan
dan pelaksanaan suatu
perjanjian antara lain :
a. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
atau tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi
memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai
masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
Sumber :
http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian_3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar