HUKUM DAGANG
Hukum Dagang (KUHD)
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam
pemahaman awal mengenai hukum dagang,
yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan
dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan
membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan
dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat
dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan
sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disingung
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3. Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang
terjadi dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai
Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberian kuasa,
sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai
dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang- undang Nomor 8 tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaannya
(sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai
kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan
tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud
dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib
untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang
dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana,
sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua
orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau
lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer
yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. (
Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT
dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan :
1. Modal dasar (
authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang
ditempatkan ( issued capital )
Adalah
modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada
saat perseroan didirikan.
3. Modal yang
disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan :
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat
dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi :
a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya,
bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3. Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Tugas pengawas,
menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a. melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam
pengelolaan koperasi
b. membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
8.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan :
1. Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b. pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran
dasar yayasan
d. pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
1.
Mengadakan
rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
- Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2. Pengurus
Adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus,
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang ketua
b. seorang
sekretaris
c. seorang
bendahara
Kewajiban pengurus :
- beritikad baik
- memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
- kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
- tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3. Pengawas
Adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara.Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
Bentuk-bentuk badan
usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department
Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara
yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.Perjan diatur dalam
Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah
Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public
Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun
1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm
saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara
Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.Persero diatur
dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah
No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah
menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di
pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar