Kasus Korupsi Proyek Hambalang
hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
PT
Adhi KaryaTbk (ADHI) adalah perusahaan
yang bergerak di bidang konstruksi
diIndonesia. Perusahaan
yang didirikan pada tahun 1960 ini bermarkas di Jakarta,
Indonesia. Perusahaan ini awalnya bernama rchitecten-Ingenicure-en
Annemersbedrijf AssociatieSelle
en de Bruyn, Reyerseende Vries
N.V.(AssociatieN.V.)saat kepemilikikannya masih di bawah Belanda.Namun sejak tanggal 11 Maret
1960,perusahaandi nasionalisasi dengan tujuan untuk memacu pembangunan infrastruktur di
Indonesia.Bisnisnya termasuk layanan konstruksi, EPC,
investasiinfrastruktur, properti, dan real estate.
· Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR
RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap.Nazar mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang
melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: AnasUrbaningrum, AndiAlfianMallarangeng,
dan Angelina Sondakh.
Dalam perjalanannya,
muncullah kronologi sebagai berikut:
1
Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5triliun.
8
Februari 2012:Nazar menyatakan bahwa ada uangRp 100
miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp50 miliar digunakan untuk pemenangan Ana ssebagai Ketua Umum Partai Demokrat;
sisanyaRp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret
2012:Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu
rupiah sajaAnas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
5 Juli
2012: KPK menjadi kantersangka DediKusnidar,
Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora. Dedidi sangkakan menyalah gunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3
Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng,
adikAndi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT AdhiKarya.
22
Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum.
Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
*****
Ide pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault.
Dipilihlah wilayah untuk membangun,
yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng,
proyek Hambalang terealisasi.Tender pun dilakukan.Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama
Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Pemenangan dua perusahaan
BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang
dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar.
Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR
RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng.
Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota
Harrier dari Nazar.
·
Bukti kecurangan proyek Hambalang
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan,dan Sekolah Olahraga Nasional(PPPSON) Deddy Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Koresponden siitu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut Kementerian jika pengajuan dan amulti years untuk proyek itu tidakcair.
Berdasarkan dokumen yang diterima Sindo news Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus
2010 lalu Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara
proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total
nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan.
Dalam surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun.
Surat Deddy Kusdinar kepada PT Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.
Surat Deddy Kusdinar kepada PT Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.
Padahal,
Kemenporadan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010.Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati
yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran."Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di
kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu.Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
Berikutisisurat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
KepadaYth
CalonPenyediaJasaPemborong
diTempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemudadan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus Sembilan puluh tujuhriburupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliunduaratusmilyarrupiah)
Bila mana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali keanggaran semula dan pihak penyedia barang /jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Jakarta,19Agustus2010
KepalaBiroPerencanaan
SelakuPejabatPembuatKomitmen
Drs.DeddyKusdinar,M.Pd
NIP.199959122319891001
TembusanYth:
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
Analisis :
Menurut kelompok kami
kasus korupsi proyek Hambalang ini disamping adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dalam hal ini cukup melibatkan banyak orang. Ternyata dibalik semua itu diakibatkan adanya yang
mempunyai banyak uang tidak mendapatkan sanksi yang sesuai.Dan dengan system
pengelolaan keuangan yang morat-marit sehingga membuat kasus tersebut semakin rancu. System hokum yang terkesan tebang pilih membuat para elit poli seenaknya mereka menggunakan uang Negara
untuk disalah gunakan menjadi kepentingan sendiri dan partainya. Hal ini sudah jelas telah melanggar etika bisnis di dalam proses pengaggaran untuk pembangunan fasilitas umum.
Dalam etika bisnis ada nilai dan norma yang
harus ditaati oleh para pesaing bisnis agar tidak adanya kecurangan untuk memenangkan
tender. Sudah jelas dalam kasus ini praktik korupsi yang dilakukan adalah memberi atau menerima hadiah atau janji, dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri / penyelenggara Negara) jelas hal itu tindakan yang
tidak bermoral dan beretika serta merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.
Sumber :