Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
A.
Arti RAPBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
B.
Tahapan Penyusunan Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan
Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2
bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
Berdasarkan perkembangan,
di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat
(misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan
setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua
jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN,
pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan
nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
C.
Prinsip Penghitungan dan Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek
pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan
aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan
berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
PENGELUARAN
PEMBANGUNAN TAHUN 1999/2000
DAN RAPBN 2000 (April s.d Desember) |
||||
No.
|
Jenis
Pengeluaran
|
1999/2000
|
2000
(9 Bulan) |
|
12 Bulan
|
9 Bulan
|
|||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
I.
|
PEMBIAYAAN RUPIAH
|
52.448,3
|
39.336,2
|
23.356,9
|
A. ANGGARAN YANG DIKELOLA DAERAH
|
16.129,3
|
12.097,0
|
15.139,4
|
|
B. ANGGARAN YANG DIKELOLA OLEH INSTANSI
PUSAT
|
15.618,0
|
11.713,5
|
8.217,5
|
|
1. PEMBIAYAAN DEP/LEMBAGA
|
14.022,5
|
10.516,9
|
7.267,5
|
|
a. Departemen/Lembaga
|
12.758,1
|
9.568,6
|
6.550,0
|
|
b. Departemen Hankam
|
1.264,4
|
948,3
|
717,5
|
|
2. LAIN-LAIN PEMBANGUNAN
|
1.595,5
|
1.196,6
|
950,0
|
|
C. PEMBIAYAAN LAIN-LAIN
|
20.701,0
|
15.525,8
|
0,0
|
|
II.
|
PEMBIAYAAN PROYEK
|
30.000,0
|
22.500,0
|
16.030,0
|
a. Departemen/Lembaga
|
28.975,6
|
21.731,7
|
14.860,7
|
|
b. Departemen Hankam
|
1.024,4
|
768,3
|
1.169,3
|
|
JUMLAH SELURUHNYA
|
82.448,3
|
61.836,2
|
39.386,9
|
a. Subsidi kredit program 3.701,0
b. Restukturisasi Perbankan 17.000,0
Pembiayaan dan
Pengendalian
Dasar Perhitungan APBN
Sub Contents
D.
Penetapan APBN
Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun,
yaitu:
Sebelum Tahun
2000
|
1 April s/d 31 Maret
|
Tahun
2000 (masa peralihan)
|
1 April s/d 31 Desember
|
Setelah
Tahun 2000
|
1 Januari s/d 31 Desember
|
Siklus APBN
- Penyusunan & Pembahasan APBN
- Penetapan APBN
- Pelaksanaan APBN
- Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
- Perubahan APBN
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Laporan
Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
§ Pemerintah menyampaikan laporan realisasi
semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam
tahun berjalan
§ Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan
Pemerintah
Perubahan/ Penyesuaian APBN
Perubahan APBN
dilakukan bila terjadi:
§
Perkembangan
ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
§
Perubahan
pokok-pokok kebijakan fiscal
§
Keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit
organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
§
Keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama
dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan
jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
·
Laporan Realisasi
APBN
·
Neraca
·
Laporan Arus Ka
·
Catatan atas
Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan
badan lainnya.
E.
Penerimaan APBN
Penerimaan APBN
diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai,
danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba
BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan
kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin
meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem
penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem
penganggaran saat
ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai
bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak
boleh menggunakan
penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk
membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait.
hhttp://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/penetapan
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara